Harga dan Klien Pembuatan Laporan Keuangan, Pajak dan Audit.

Demi memberikan layanan dan menjalin kemitraan dalam jangka panjang dengan klien, Kami sebagai konsultan pajak memberikan harga yang bisa dijangkau dengan yang lain. prosedur penetapan harga disesuaikan dengan Skala/ukuran, Omzet Perusahaan anda.

Berikut Biaya Pembuatan SPT Pajak Bulanan dan Tahunan:
- SPT Tahunan OP: Rp 1.000.000

- SPT Masa Bulanan: Omset s.d 3M          = Rp 1.500.000
- SPT Masa Bulanan: Omset >3 s.d 5M     = Rp 2.000.000
- SPT Masa Bulanan: Omset >5 s.d 10M   = Rp 2.500.000 
- SPT Masa Bulanan: Omset >10 s.d 20M = Rp 3.500.000
- SPT Masa Bulanan: Omset >20  = Rp Negosiasi

- SPT Masa Tahunan: Omset s.d 4,8M              = Rp 4.500.000
- SPT Masa Tahunan: Omset > 4,8M s.d 10 M = Rp 6.000.000
- SPT Masa Tahunan: Omset > 10 M s.d 15 M = Rp 8.000.000
- SPT Masa Tahunan: Omset > 15 M s.d 20 M = Rp 10.000.000
- SPT Masa Tahunan: Omset > 20 M s.d 25 M = Rp 15.000.000
- SPT Masa Tahunan: Omset > 25 M  = Rp Negosiasi

Biaya Pembuatan Laporan Keuangan untuk UKM = Rp 1.000.000 - 2.500.000
Laporan Keuangan untuk Perusahaan  Besar = Harga Negosiasi.
Audit Laporan Keuangan = Harga Negosiasi

NB: Harga sewaktu-waktu berubah mengikuti perubahan tingkat harga Barang dan UMR/UMK.

Klien Kami:
Sampai saat ini kami melayani klien badan usaha meliputi wilayah jabodetabek
PT ARN
PT MKU
PT AMI
Koperasi AI
Koperasi KPM
PT BSU
PT BIN
PT PNW
PT ALK
PT KTP
PT PI
PT SI
PT KSI
Yayasan HWDI
Yayasan GKT
PT BAL
PT SML
PT PTA
PT MES
CV LP

Keterangan lebih lanjut Info ke : 085786001137

Komentar